Kamis, 22 September 2022

Penyegaran Pembina Pramuka Penegak

Dasar- Dasar Kepramukaan 


1. Fundamental 

Undang-undang yang menjadi dasar untuk pendidikan kepramukaan adalah UU RI No. 12 tahun 2010. 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 24 November 2010. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 oleh Menkumham Patrialis Akbar.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169.


2.  AD/ART Gerakan Pramuka MUNAS 2018 

Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor: 07/Munas/2018 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Gerakan Pramuka telah ditetapkan oleh Presidium Munas.

Ditetapkan di Kendari, Sulawesi Tenggara oleh Presidium tertanggal 28 September 2018 yang diketuai Kak H.M. Hatta Zainal dari Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalimantan Timur.

Berikut ini adalah AD – ART Gerakan Pramuka Keputusan MunasX 2018.  

    Kode kehormatan 

    Tri Satya 

        "Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap           Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,                    menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasa Darma."

   Dasa Darma 

  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
  3. Patriot yang sopan dan kesatria;
  4. Patuh dan suka bermusyawarah;
  5. Rela menolong dan tabah;
  6. Rajin, terampil, dan gembira;
  7. Hemat, cermat, dan bersahaja;
  8.  Disiplin, berani, dan setia;
  9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya; 
  10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan


3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan 

    Prinsip Dasar Kepramukaan

  1.  Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
  3. Peduli terhadap diri pribadinya; dan
  4. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.


  Metode Kepramukaan 
  1.  Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
  2. Belajar sambil melakukan;
  3. Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
  4. Kegiatan yang menarik dan menantang;
  5. Kegiatan di alam terbuka;
  6. Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
  7. Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
  8. Satuan terpisah antara putra dan putri.

 


4. Tata Upacara Pembukaan dan Penutupan 




5. Upacara Pelantikan 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar