Dasar- Dasar Kepramukaan
Undang-undang yang menjadi dasar untuk pendidikan kepramukaan adalah UU RI No. 12 tahun 2010. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat
perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang
beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua
komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat
mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk
mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang
Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan,
serta aspek keuangan gerakan pramuka.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka
berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan
kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat
dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya,
tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 24
November 2010. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 oleh Menkumham Patrialis
Akbar.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131.
Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169.
2. AD/ART Gerakan Pramuka MUNAS 2018
Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) X Gerakan Pramuka
Tahun 2018 Nomor: 07/Munas/2018 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD-ART) Gerakan Pramuka telah ditetapkan oleh Presidium Munas.
Ditetapkan di Kendari, Sulawesi Tenggara oleh Presidium
tertanggal 28 September 2018 yang diketuai Kak H.M. Hatta Zainal dari Kwartir
Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalimantan Timur.
Berikut ini adalah AD – ART Gerakan Pramuka Keputusan MunasX 2018.
Kode kehormatan
Tri Satya
"Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasa Darma."
Dasa Darma
- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
- Patriot yang sopan dan kesatria;
- Patuh dan suka bermusyawarah;
- Rela menolong dan tabah;
- Rajin, terampil, dan gembira;
- Hemat, cermat, dan bersahaja;
- Disiplin, berani, dan setia;
- Bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
- Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan
- Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama
hidup dan alam seisinya;
- Peduli terhadap diri pribadinya; dan
- Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Metode Kepramukaan - Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
- Belajar sambil melakukan;
- Kegiatan
berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
- Kegiatan yang menarik dan menantang;
- Kegiatan
di alam terbuka;
- Kehadiran orang dewasa yang memberikan
bimbingan, dorongan, dan dukungan;
- Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
- Satuan terpisah antara putra dan putri.
Silakan klik Video Lagu Metode Kepramukaan.
4. Tata Upacara Pembukaan dan Penutupan
5. Upacara Pelantikan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat
perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang
beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua
komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat
mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk
mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang
Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan,
serta aspek keuangan gerakan pramuka.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka
berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan
kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat
dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya,
tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 24
November 2010. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 oleh Menkumham Patrialis
Akbar.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169.
Ditetapkan di Kendari, Sulawesi Tenggara oleh Presidium
tertanggal 28 September 2018 yang diketuai Kak H.M. Hatta Zainal dari Kwartir
Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalimantan Timur.
Berikut ini adalah AD – ART Gerakan Pramuka Keputusan MunasX 2018.
Kode kehormatan
Tri Satya
"Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasa Darma."
Dasa Darma
- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
- Patriot yang sopan dan kesatria;
- Patuh dan suka bermusyawarah;
- Rela menolong dan tabah;
- Rajin, terampil, dan gembira;
- Hemat, cermat, dan bersahaja;
- Disiplin, berani, dan setia;
- Bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
- Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
- Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
- Peduli terhadap diri pribadinya; dan
- Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
- Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
- Belajar sambil melakukan;
- Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
- Kegiatan yang menarik dan menantang;
- Kegiatan di alam terbuka;
- Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
- Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
- Satuan terpisah antara putra dan putri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar